Definisi Bencana
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam,
non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana
nonalam, dan bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara
lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan,
angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal
teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang
meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat,
dan teror.
Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi
dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban
dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan
melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.
Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi
di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi,
patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.
Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas
vulkanik yang dikenal dengan istilah ?erupsi?. Bahaya letusan gunung api
dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat,
lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.
Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti
gelombang ombak lautan (?tsu? berarti lautan, ?nami? berarti gelombang
ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang
timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa
tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar
lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
Banjir bandang adalah banjir yang datang secara
tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya
aliran sungai pada alur sungai.
Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah
kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan
lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah
kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi,
jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu
tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain
dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana
hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan
lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.
Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat
mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.
Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang
secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral
dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan
hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).
Gelombang pasang atau badai adalah
gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis
di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana
alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan
siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang,
gelombang tinggi disertai hujan deras.
Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga
gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya
disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini
dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut.
Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering
disebut sebagai penyebab utama abrasi.
Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.
Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan
oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act)
dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan
yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan
dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat
kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau
meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara
epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status
Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
949/MENKES/SK/VII/2004.
Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara
adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata
tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan
ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama,
ras (SARA).
Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang
yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara
meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara
merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta
benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek
vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik
internasional.
Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk
melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau
penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan
aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer,
tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa
sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.
Sumber : bnpb.go.id
No comments:
Post a Comment